news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati..
Sumber :
  • Antara

Gerindra Ungkap Alasan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari Anggota DPR Ditolak: Enggak Ada Laporan

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ungkap alasan partainya menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati alias Sara dari anggota DPR RI periode 2024-2029.
Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan partainya menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati alias Sara dari anggota DPR RI periode 2024-2029.

Menurut Dasco, pengunduran diri Sara ditolak lantaran tidak ada laporan apapun terkait Sara, baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain itu, ada kader partai yang meminta agar Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan Sara tetap sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

“Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu, bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan,” kata Dasco dikutip Jumat (31/10/2025).

Kedua, dia mengatakan konten yang tersebar di media sosial terkait pernyataan Sara merupakan konten yang sudah lama.

“Apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian di-edit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” ungkapnya.

Dasco menambahkan pengunduran diri Sara hanya disampaikan secara lisan kala itu, dan Partai Gerindra juga tidak mengeluarkan surat penonaktifan Sara.

“Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat terutlis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” jelas dia.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan Mahkamah Partai Gerindra juga menerima petisi menolak pengunduran diri Sara yang ditandatangani oleh puluhan ribu orang.

“30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi ya. Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ujarnya.

Dasco menjelaskan keputusan Mahkamah Partai itu lalu dikirim ke MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti. Setelah dicek lebih lanjut, MKD DPR juga tidak menerima laporan pengaduan terkait Sara.

“Setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu,” tandas Dasco. (saa/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral