- Antara
Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Hanya Bayar Segini
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah memutuskan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jemaah haji 2026.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, besaran Bipih, yakni Rp54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” kata Marwan saat membacakan hasil keputusan, Rabu (29/10).
Marwan menjelaskan, dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI diputuskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang. Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.
Marwan menilai, penurunan tersebut merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Turut diketahui, sebelumnya Pemerintah mengusulkan Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
Sementara, subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji. (ant/dpi)