- Kolase Tvonenews.com
Heboh Bhabinkamtibmas Cinangka Brigadir HA Diam-diam Bawa Selingkuhan ke Sebuah Vila, Begini Pengakuannya...
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Polres Cilegon Brigadir HA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.
Ia diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Polri terkait kasus asusila dengan seorang perempuan bukan istrinya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial ES melapor ke Seksi Propam (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025 lalu.
Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka hingga menimbulkan persoalan pribadi yang akhirnya ramai diperbincangkan di media sosial.
- Antara
Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik dan pengelola sebuah vila di kawasan Cinangka, Serang, lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat keduanya bertemu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA serta memeriksa langsung sang terduga pelanggar.
Dalam pemeriksaan internal, Brigadir HA akhirnya mengakui perbuatannya menjalin hubungan pribadi dengan ES dan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas bagi anggota Polri.
Paminal Polres Cilegon kemudian membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 kepada Kapolres Cilegon, yang disusul disposisi untuk pemeriksaan lanjutan pada 20 Oktober 2025.
Empat hari kemudian, tepatnya 23 Oktober 2025 malam, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah itu diambil untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Didik, Selasa (28/10).
Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran etika dan disiplin, terutama yang mencoreng marwah institusi.