news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Baku Tembak.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Baku Tembak di Bekasi! Dua Curanmor Viral Lampung Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Aksi brutal dua pelaku pencurian motor (curanmor) bersenjata api yang sempat bikin heboh warga Lampung berakhir tragis.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Aksi brutal dua pelaku pencurian motor (curanmor) bersenjata api yang sempat bikin heboh warga Lampung berakhir tragis. 

Keduanya dilumpuhkan tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam penyergapan menegangkan di Bekasi, Jawa Barat.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku curanmor bersenpi yang aksinya viral di wilayah Bandar Lampung dengan melepaskan lima tembakan ke arah warga saat aksinya digagalkan," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Resa Fiardi Marasabessy, Selasa, 28 Oktober 2025.

Perburuan terhadap komplotan curanmor bersenjata ini dilakukan setelah video aksi mereka menembaki warga di Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi yang tak tinggal diam langsung memburu mereka lintas provinsi.

Pada Senin malam, 20 Oktober 2025, tim Resmob akhirnya berhasil mengendus persembunyian mereka di kawasan Mustika Jaya, Bekasi. Namun, bukannya menyerah, kedua pelaku justru bertingkah layaknya koboi jalanan.

“Mereka menembakkan empat kali peluru ke arah anggota yang mencoba menangkap,” katanya. 

Meski sempat terjadi baku tembak, polisi berhasil melumpuhkan keduanya tanpa ada korban jiwa dari pihak petugas maupun warga sekitar. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, kunci leter T, dan satu unit motor hasil curian.

Dalam unggahan resmi akun Resmob Polda Metro Jaya, tampak wajah salah satu pelaku babak belur dengan mata lebam usai ditangkap. Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral