- Cepi Kurnia/tvOne
Dokter Anestesi Priguna Anugrah Pratama Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien di RSHS
Bandung, tvOnenews.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa dokter anestesi Priguna Anugrah Pratama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025). Sidang tersebut digelar secara tertutup untuk umum.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Bandung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya mengatakan dalam Pasal yang dibuktikan dipersidangan: Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan kehormatan para korban, dan Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami traumam. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Kasipenkum
Sementara hal-hal yang meringankan kata Kasipenkum terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp200 juta.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta-fakta persidangan.
“Kami menilai jaksa belum menguraikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang Kamis pekan depan,” kata Ferdy.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (cep/muu)