news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasangan suami istri (pasutri) HL (kanan) dan DA (kiri) saat dibadirkan dalam konferensi pers pengungkapan di Mapolres Malang, Senin (27/10)..
Sumber :
  • Antara

Sungguh Tega, Pasutri Paksa Adiknya Usia 17 Tahun Konsumsi Sabu di Malang, Ternyata Motifnya...

Polisi meringkus pasangan suami istri berinisial HL (30) dan DA (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga memaksa seorang pelajar mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Senin, 27 Oktober 2025 - 18:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus pasangan suami istri berinisial HL (30) dan DA (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga memaksa seorang pelajar mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam keterangannya, Senin (27/10).

Polisi mengungkap bahwa tersangka HL merupakan kakak kandung dari korban yang masih pelajar berusia 17 tahun, sekaligus suami dari tersangka DA.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya tak kunjung pulang ke rumah sejak Jumat (10/10).

HL dan DA sebelumnya memang meminta izin menjemput korban dan akan membawanya pergi berekreasi ke pantai.

Namun, saat sudah menjemput korban, HL justru meminta kepada DA untuk membeli dua alat suntik di apotek.

Selanjutnya, pasutri itu membawa korban ke kediamannya di Lawang. Pelaku lalu memaksa korban untuk mengkonsumsi sabu dengan cara disuntik.

Peran dari HL, yakni menyiapkan alat suntik dan DA menyiapkan sabu yang dihaluskan dengan cara dicampur menggunakan air.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HL dan DA tega melakukan perbuatan itu lantaran menyimpan rasa dendam terhadap orang tuanya sendiri karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur mengatakan, hasil pemeriksaan urine korban positif mengandung zat yang terkandung di dalam sabu.

"Urine korban positif amphetamine dan metaphetamine," ujarnya.

HL dan DA ditangkap di kediamannya, daerah Lawang. 

Adapun polisi juga turut meringkus satu tersangka lainnya berinisial MV (27) yang menjual sabu dan membantu pasutri itu merakit alat hisap atau bong di rumah tersangka.

Akibat perbuatannya HL, DA, dan MV dikenakan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral