- tvOnenews/Taufik Hidayat
Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen Terkait Kasus Penghasutan Aksi Demo, Status Tersangka Tetap Sah
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim menolak perhomohanan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Putusan ini membuat status tersangka Delpedro atas kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang hingga menimbulkan kericuhan beberapa waktu lalu tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Sulistiyanto menilai, penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik telah sesuai prosedur. Sehingga penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi ini dilanjutkan.
Sekedar informasi, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.
Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).
Selain Delpedro, yang menjalani sidang praperadilan hari ini di antaranya, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Khariq Anhar terlebih dahulu menjalani sidang. Putusan yang di layangkan pun sama bahwa Hakim menolak permohonan praperadilan.
Penetapan tersangka terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang menimbulkan kericurahan beberapa waktu lalu dinyatakan sah. (aha)