- tvOnenews.com/Rizki Amana
Inikah Alasan Polri Tak Tahan Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil?
Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya buka suara soal alasan tidak menahan Lisa Mariana, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Lisa didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Dengan demikian, penyidik Dittipidsiber menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menahan Lisa dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025, yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim telah menjalin komunikasi dengan pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil dan bahkan mengaku sedang mengandung anaknya. Unggahan itu pun viral dan memicu perbincangan luas di publik.
Laporan Ridwan Kamil ditindaklanjuti penyidik Dittipidsiber dengan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemanggilan saksi dan ahli, serta uji DNA untuk membuktikan kebenaran klaim Lisa.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana, berinisial CA, terbukti secara ilmiah bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Sumy.