- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
KPK Temukan Tambang Ilegal di Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja!
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar diproses hukum.
Hal itu diungkapkannya usai Upacara Peringatan Hari Pertambangan & Energi ke-80, yang digelar di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).
"ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan, kapasitas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola pertambangan yang memiliki izin.
Apabila terdapat temuan tambang ilegal atau pertambangan yang tidak memiliki izin, maka kasus tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga enggak mau main-main urus negara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, telah merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu, beromzet Rp1,08 triliun per tahun.
Dia menjelaskan, pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.
KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.
“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya. (Yudha Prasetya)