news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sandra Dewi di persidangan, Kamis (10/10/2024).
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Kejagung: Tidak Ada Bukti Perjanjian Endorsement terkait 88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita

Penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola mengatakan tidak ada bukti perjanjian endorsement terkait 88 tas mewah artis sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi yang disita.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola mengatakan tidak ada bukti perjanjian endorsement terkait 88 tas mewah artis sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi yang disita.

Adapun keterangan Sandra Dewi pada persidangan kasus korupsi timah menyebut hampir semua hasil iklan kepada dirinya biasanya terdapat perjanjian.

"Khusus yang disita ini, itu enggak ada perjanjiannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Max menyebut ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada perhiasan yang disita penyidik.

Ketika melakukan penyitaan, kata dia, tidak ada pula bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi.

Dia menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan merupakan anomali.

Terlebih lagi saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max mengatakan toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia enggak akan dapat untung dari situ," tutur dia.

Dalam pemeriksaan, Max menyebut terdapat beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Inilah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucapnya.

Dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya, ada sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi.

Sejumlah aset itu, yakni sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di perumahan Pakubuwono, rumah di Permata Regency, tabungan di bank yang diblokir serta sejumlah tas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral