- Antara Foto
Imbas Ulah Ammar Zoni, Ratusan Pegawai Ditjen Pemasyarakatan Ikut Dikirim ke Nusakambangan, Rupanya...
Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Pemasyarakataan menegaskan bahwa akan berbenah pasca aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba pada saat berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba.
Dirjen Pemasyarakatan Mahsudi menjelaskan, pemindahan seratus pegawai Ditjen ke Lapas Nusakambangan ini ditujukan kepada para petugas Ditjen Pemasyarkatan yang melakukan pelanggaran. Mereka dihukum belajar agar tak lagi mengulangi kesalahan.
"Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan," kata Mashudi kepada wartawan dalam konferensi pers, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, Mahsudi tidak merincikan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Namun, Mahsudi juga memastikan bahwa pegawai di tingkat Kepala Rutan (Karutan) tidak akan lolos dari pembinaan ini.
Akibat kasus tersebut, Mahsudi menggelar ikrar penandatanganan oleh dirinya sendiri sampai lini paling bawah di Ditjen Pemasyarakatan pada hari ini.
"Kami seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen hari ini tidak ada peredaran narkoba, tidak ada HP di dalam, karena ada wartel khusus di dalam dan tidak ada penipuan yang ada di lapas maupun rutan. Ini salah satunya kita berkomitmen. Dan apabila melanggar, konsekuensinya adalah wajib dievaluasi," jelas Mashudi.
Diketahui sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan sudah memindahkan enam narapidana yang tergolong high risk ke Nusakambangan. Mereka adalah Ammar zoni beserta lima napi lainnya.
Dikabarkan, Ammar Zoni sebelumnya sedang menjalani hukuman empat tahun penjara akibat kasus narkoba. Ia ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Pada Jumat (10/10/2025), Kepala RUmah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Ammar Zoni sudah terjadi sejak Januari 2025.
Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025, di mana waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap para warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.(MG1)