- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Fakta Baru Kasus Kematian Terapis di Bawah Umur di Pejaten, Ternyata Korban Gunakan Identitas Sosok Ini untuk Lamar Kerja
Nicholas menjelaskan, penyidik akan tetap mendalami apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau harus berlanjut ke proses pidana.
“Kami berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Jadi, meskipun laporan dicabut, kami tetap menilai dulu apakah perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak,” katanya.
Pelapor Sulit Dihubungi, Polisi Dalami Motif Pencabutan
Kapolres menambahkan, pihaknya telah berupaya memanggil kembali pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporan, namun hingga kini pelapor sulit dihubungi dan disebut dalam kondisi sakit.
“Kami perlu memastikan alasan pencabutan laporan itu. Apakah benar karena perdamaian atau ada faktor lain. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum bisa kami mintai keterangan tambahan,” ungkapnya. (rpi/dpi)