Ilustrasi Vaksin Booster.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Respon Pemerintah Atas Putusan MA Tentang Vaksin Halal Bagi Muslim

Selasa, 26 April 2022 - 13:11 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Alhasil, pemerintah kini disebut wajib menyediakan vaksin halal bagi umat muslim.

Menindaklanjuti putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 itu, Kementerian Kesehatan akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Sinovac merupakan salah satu yang telah mendapat fatwa halal MUI.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia, sebagiamana dikutip Selasa (26/5/2022).

Nadia menjelaskan, saat ini pemerintah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Nadia melanjutkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong-royong, vaksin Sinopharm juga diberikan fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ujar Nadia.

Sebelumnya, YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral