- istimewa
Sertu Riza Terdakwa Kasus MHS Divonis 10 Bulan, Ibu Korban Hingga LBH Medan: Sejarah Buruk Penagakan Hukum
Sesungguhnya, kata dia, tindakan terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara.
"Tetapi, tuntutan Oditur yang hanya 1 Tahun penjara dan alih-alih berharap mendapatkan keadilan justru hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam,"
"LBH Medan menilai seyogyanya tindakan Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak," bebernya. (aag)