- istimewa
Sertu Riza Terdakwa Kasus MHS Divonis 10 Bulan, Ibu Korban Hingga LBH Medan: Sejarah Buruk Penagakan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun).
Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kealpaan/kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Kemudian majelis hakim menyatakan menghukum Terdakwa dengan 10 Tahun Penjara dan memberikan restitusi kepada ibu korban.
Mendengar putusan majelis hakim, ibu korban Lenny Damanik tidak kuasa menahan tangis dan kekecewaanya kerena tidak mendapatkan keadilan atas kematian anaknya.
Ibu dari empat anak ini menilai putusan tersebut tidak adil. Ia meyakini, Sertu Riza menganiaya anaknya, MHS (15), hingga meninggal dunia.
“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh,” beber Lenny di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025).
“Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” tambah Lenny sembari menangis.
Bibi korban, Datmalem Haloho (51), juga meluapkan amarahnya di luar ruang sidang.
“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia,” teriak Datmalem di halaman Pengadilan Militer Medan.
“Biar pun saya bodoh, tidak adil itu. Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong...tolong Pak,” ujarnya.
Tidak hanya ibu korban, keluarga korban juga merespon langsung ketika majelis hakim membacakan putusan Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan mengatakan ini tidak adil, tidak adil.
Bahkan suara keluarga korban sempat menghentikan sejenak majelis hakim dalam membaca putusan.
Keluarga korban menilai adanya Kejanggalan putusan a quo ketika majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ditemukan jejas/ bekas luka pada tubuh korban.
Padahal sebelumnya korban mengalami rasa sakit luar biasa di bagian perut sehingga mengakibatkan korban tidak bisa duduk dan terus menerus muntah. Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan saksi atas nama Det Malem Haloho dalam persidangan.