- unsplah.com/Mufid Majnun
92 Persen Uang Negara dari Kasus Korupsi Unsrat Manado Berhasil Dikembalikan, Kejati Sulut: Akan Disita sebagai Barang Bukti
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil mengamankan pengembalian uang negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Nilainya mencapai Rp2.054.020.453,60, atau sekitar 92,2 persen dari total kerugian negara sebesar Rp2.227.342.804,60.
Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan proyek yang didanai pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) untuk tahun anggaran 2014–2019.
Uang Dikembalikan dan Disita Sebagai Barang Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan kini telah disita oleh jaksa penyidik. Dana itu akan ditempatkan di rekening penitipan kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Terhadap uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Nantinya, jumlah ini akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” kata Bolitobi di Manado, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah pengembalian dana ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang dijalankan Kejati Sulut untuk memastikan uang negara bisa kembali.
Empat Tersangka Termasuk Mantan Rektor Unsrat
Dalam kasus ini, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tiga tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhon Tooy, kontraktor Ir. S, serta Ir. Hadi Prayitno selaku Team Leader Konsultan Pengawas.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado sejak Jumat (17/10/2025). Sementara Hadi Prayitno belum ditahan karena alasan kesehatan.
Proyek Bernilai Miliaran Disimpangkan
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tiga gedung baru di lingkungan Unsrat, yakni satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik. Proyek tersebut dibiayai dengan pinjaman dari IsDB dan seharusnya selesai dalam kurun waktu 2014–2019.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.