Sumber :
- unsplah.com/Mufid Majnun
92 Persen Uang Negara dari Kasus Korupsi Unsrat Manado Berhasil Dikembalikan, Kejati Sulut: Akan Disita sebagai Barang Bukti
Kejati Sulut menerima pengembalian Rp2,05 miliar dari tersangka korupsi proyek Unsrat Manado. Jumlah ini menutup 92 persen kerugian negara.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:49 WIB
Januarius Bolitobi menegaskan bahwa Kejati Sulut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh kerugian negara dipulihkan.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengembalian dana oleh salah satu tersangka disebut sebagai indikasi awal itikad baik, namun proses hukum tetap berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Kejati Sulut menilai bahwa penyitaan uang pengembalian ini menjadi langkah nyata pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, sekaligus bukti keseriusan aparat penegak hukum mengembalikan uang negara yang diselewengkan dari proyek publik. (nsp)