- tvOnenews - adinda
Polisi Tetapkan Pria Bawa Senpi Rakitan di Grogol Petamburan Jadi Tersangka!
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pria berinisial PM (38) yang membawa senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (9/10/2025), jadi tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang orang yang tanpa hak memiliki, membawa, dan/atau menggunakan senjata api dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu adapun yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan lantaran hanya untuk menakut-nakuti orang lain.
“Menurut pengakuan hanya untuk menakut-nakuti orang,” terang Reza.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial PM (38) usai didapati membawa senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api sejak tahun 2019.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menemukan senjata tersebut sejak tahun 2019,” ucap Reza, saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Kemudian Reza mengatakan bahwa terduga pelaku mendapati senjata api rakitan saat bekerja sebagai petugas proyek di wilayah Lampung.
“Pelakh menemukan senjata saat bekerja di proyek pembangunan jalan. Senjata itu kemudian disimpan dan dibawa ke Jakarta tanpa izin,” tuturnya.
“Menurut pengakuan saat bekerja di Lampung. Yang bersangkutan saat ini tidak bekerja,” jelas Reza. (ars/aag)