- Bea Cukai
Bea Cukai Bongkar 437 Kasus Penyelundupan dan Rokok Ilegal Senilai Rp274 Miliar di Kalbar
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa sejak pembentukan satgas, capaian pengawasan secara nasional meningkat signifikan.
“Selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas,” ujarnya.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus menindak tegas para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi sinergi bersama aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang mendukung terciptanya industri legal di Indonesia.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Melalui penguatan fungsi pengawasan ini, Bea Cukai menargetkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menutup potensi kebocoran fiskal dan memperkuat pondasi ekonomi nasional sejalan dengan visi pembangunan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (agr/ree)