- Istimewa
Permohonan Praperadilan Ditolak, Nadiem Terima Hasilnya: Mohon Doa Saja
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 Nadiem Makarim menerima hasil sidang praperadilan.
Adapun hasil sidang pada Senin (13/10/2025) lalu menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus adalah untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Iya hari ini diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata dia.
Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum. (ant/nsi)