news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Istimewa

Tetap Jadi Tersangka Setelah Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Beri Respons Tak Terduga

Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan tanggapan tak terduga usai gugatan praperadilan soal penetapan tersangka kasus laptop Chromebook ditolak PN Jaksel.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah putusan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian akan melanjutkan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim.

Menanggapi putusan yang tak menguntungkannya ini, Nadiem Makarim pun meminta agar ia didoakan agar lancer menghadapi semua yang menantinya.

"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terimakasih," kata dia, Selasa (14/10/2025).

Ia mengungkapkan rasa terma kasihnya kepada semua pihak, termasuk komunitas ojek online (ojol) yang selama ini selalu memberi semangat moral kepadanya.

“Terima kasih, sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum, terimakasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak dan ojol dan sekali lagi mohon doa," katanya.

Ketika ditanya soal kondisi kesehatannya dan rencana menjalani operasi lanjutan, Nadiem mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis. Diketahui, Nadiem sempat menjalani operasi ambeien hingga dibantarkan beberapa saat.

“(Operasi kedua) Masih ditunggu,” katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tetap sah secara hukum. Adapun putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan  

“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata dia di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). (iwh)

Foe Peace Simbolon/VIVA

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral