news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Anak "Raja Minyak" Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi di Pertamina Subholding.
Sumber :
  • Istimewa

Terseret Skandal Minyak Rp3,07 Triliun, Anak Riza Chalid Pakai Uang Korupsi Rp176 Juta Buat Main Golf di Thailand

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto, didakwa korupsi Rp3,07 triliun. Uang Rp176 juta dari sewa Terminal BBM Merak dipakai untuk main golf di Thailand.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 kembali memanas. Anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri dan sejumlah pihak hingga Rp3,07 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyebut Kerry bersama beberapa pejabat dan pengusaha lain diduga melakukan pengaturan ilegal dalam kegiatan sewa kapal dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian fantastis hingga Rp285,18 triliun.

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” ujar Triyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Uang Sewa Terminal Dipakai Main Golf di Thailand

Dalam dakwaan JPU, Kerry disebut menggunakan sebagian uang hasil pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk keperluan pribadi.
Total dana yang digunakan mencapai Rp176,39 juta, dan salah satu penggunaannya adalah untuk kegiatan golf di Thailand.

Acara itu, menurut JPU, diikuti oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proyek sewa BBM Merak, di antaranya Gading Ramadhan, Dimas Werhaspati, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief, dan Agus Purwono.

Jaksa menilai penggunaan dana hasil sewa terminal untuk kegiatan hiburan di luar kepentingan bisnis merupakan bukti nyata penyalahgunaan keuangan dari hasil tindak korupsi.

Modus Korupsi: Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal

JPU menguraikan bahwa dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, senilai 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar dan tambahan Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam kegiatan sewa Terminal BBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yaitu Riza Chalid, dengan total Rp2,91 triliun.

Jaksa juga membeberkan bahwa Kerry dan Dimas diduga sengaja mengatur proses pengadaan sewa kapal agar hanya kapal milik PT JMN yang bisa menang tender, dengan cara menambahkan istilah “pengangkutan domestik” untuk menyingkirkan pesaing asing.

Bahkan, kapal yang akhirnya dimenangkan—yakni kapal Jenggala Bango—ternyata tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap disetujui untuk disewa.

Terminal Belum Dimiliki, Tapi Sudah Disewa

Dalam dakwaan lainnya, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

Masalahnya, Terminal BBM Merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, kerja sama tetap dijalankan meski status kepemilikan belum sah.

Dana hasil sewa terminal inilah yang kemudian menjadi sumber aliran dana senilai Rp176,39 juta yang digunakan untuk perjalanan dan kegiatan golf di luar negeri.

Jaksa menegaskan, tindakan Kerry dan rekan-rekannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan pola penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administrasi yang sistematis.

Didakwa Pasal Korupsi Berat

Atas perbuatannya, Kerry dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara Kejagung memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk aktivitas hiburan para terdakwa di luar negeri. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral