- Istimewa
Kronologi Pria Ngaku Stafsus DPR Tipu-tipu Bantu Masuk Polisi Rp750 Juta, Korban Transfer Uang-Proses Seleksi Selesai Tetap Tak Lolos
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap pria berinisial AR (31) yang mengaku sebagai staf khusus (stafsus) anggota Komisi III DPR RI untuk melancarkan aksi penipuan dengan modus bisa membantu meloloskan korban menjadi anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban berinisial A (30) mengenal tersangka sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
“Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI,” kata Susatyo, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Kemudian karena korban percaya dengan tersangka, korban langsung mengirimkan uang sebanyak Rp750 juta untuk memuluskan jalannya agar lolos seleksi.
“Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri,” tuturnya.
Selanjutnya korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Susatyo.
Kemudian Susatyo mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” jelas Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menegaskan bahwa tim langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” terang Haris.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ars/iwh)