Sumber :
- Istimewa
Kronologi Pria Ngaku Stafsus DPR Tipu-tipu Bantu Masuk Polisi Rp750 Juta, Korban Transfer Uang-Proses Seleksi Selesai Tetap Tak Lolos
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AR (31) yang mengaku sebagai stafsus anggota DPR. Ia melakukan penipuan pada korban, menjanjikan untuk masuk polisi.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ars/iwh)