- Antara
Ngaku Staf DPR, Pria Ini Tipu-tipu Bisa Bantu Masuk Polisi Hingga Raup Rp750
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi mengungkap penipuan berkedok 'jalur masuk Polri' di Jakarta Pusat. Pelakunya, seorang pria berinisial AR (31), diduga menggasak uang korban hingga Rp750 juta dengan iming-iming bisa membantu meloloskan seleksi calon anggota Polri.
Kasus ini diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Komisaris Polisi Martua Malau, setelah korban berinisial A (30), warga Tangerang, melapor karena merasa tertipu.
A mengaku mengenal AR sejak Februari 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Saat itu, AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI yang bisa 'mengatur' kelulusan seleksi kepolisian.
Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp750 juta. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun anggota keluarganya lolos menjadi polisi. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi pada 12 Oktober 2025.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Selasa, 14 Oktober 2025.
Mantan Kapolsek Metro Gambir ini menegaskan, Polri tidak mengenal jalur khusus maupun pembayaran apa pun dalam seleksi penerimaan.
“Seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan. Kalau ada yang menjanjikan bisa meluluskan dengan uang, itu sudah pasti penipuan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmad Basuki mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka AR akhirnya dibekuk di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Haris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Foe Peace Simbolon