news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Silfester Matutina.
Sumber :
  • IST

Silfester Matutina di Jakarta, Tapi Kejagung Sulit Menangkap Relawan Jokowi: Sudah Dicari-cari Tapi Belum Ketemu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku pihaknya sudah mencari-cari keberadaan Silfester Matutina yang disebut tak ke mana-mana.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kabar keberadaan terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Silfester Matutina, yang disebut tengah berada di Jakarta.

Silfester yang juga relawan Jokowi itu 'hilang bak ditelan bumi' saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan seharusnya melakukan eksekusi hukuman penjara.

Teka-teki keberadaan Silfester sempat disampaikan oleh pengacaranya, Lechumanan, kepada awak media pada Kamis (9/10). Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya juga berharap agar penasihat hukum Silfester juga membantu menghadirkan kliennya jika benar berada di Jakarta.

"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Anang menuturkan, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

Meski demikian, Kejagung memastikan Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan proses eksekusi tersebut. 

"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah (pencarian). Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya tak pernah ke mana-mana dan saat ini berada di Jakarta.

"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," katanya. Ia juga menilai bahwa eksekusi terhadap Silfester tidak dapat dilakukan karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa, mengingat lebih dari lima tahun telah berlalu sejak putusan inkrah.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Saat itu, Silfester disebut melontarkan pernyataan bernada tuduhan ketika berorasi di depan publik.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pembela fanatik Jokowi itu. 

Namun, setelah proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018. Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi.

Pada Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang PK dinyatakan gugur karena ia tidak hadir dengan alasan sakit. Majelis hakim menilai Silfester tidak serius dalam mengajukan upaya hukum tersebut. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral