- Kemenag
Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Zakat, Kemenag Bakal Terbitkan Peraturan Menteri Agama
Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur putusan judicial review (JR) tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih baik.
"Kami akan mengikuti apa Amanah Undang-Undang. Meskipun begitu, kami juga sekarang on going process ya, Menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia, dikutip Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam waktu dua tahun pihaknya akan Menyusun beberapa PMA sesuai dengan UU yang ada.
"Khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," katanya menambahkan.
Waryono menegaskan, pihaknya akan mengikuti amana dari UU baru tersebut.
Adapun salah satu hal yang dijadikan fokus utama oleh Kemenag yakni soal memperkuat peran BAznas dalam hal perencanaan program zakat nasional.
Selama ini, menurutnya fungsi perencanaan Baznas belum terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Putusan JR dari MK tersebut akan menjadi dasar Kemenag untuk mendudukan masing-masing lembaga pengelola zakat secara proporsional.
“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” katanya menjelaskan.
Ke depannya, lanjut Waryono, Kemenag akan menyiapkan Langkah konkret untuk Menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan Zakat.
Ia berharap, dengan adanya revisi itu akan membangun ekosistem zakat yang lebih adil dan kolaboratif.
Meannggapi hal ini, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal putusan MK soal UU Pengelolaan Zakat.
“Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan JR itu, tentu kita komit untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius,” katanya menegaskan.
FOZ, lanjut dia, akan segera melakukan sosialiasi terkait putusan MK tersebut sehingga tidak ada perbedaan persepsi.