news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (kanan) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10)..
Sumber :
  • Antara

Tokoh Senior PPP Pastikan Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto Sepakat Berdamai, Berharap Solid Bangun Partai Untuk 2029

Kementerian Hukum mengeluarkan keputusan bahwa hasil Muktamar X PPP menyatakan Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum).
Senin, 6 Oktober 2025 - 18:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum mengeluarkan keputusan bahwa hasil Muktamar X PPP menyatakan Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum).

Sementara itu sang rival Mardiono, yakni Agus Suparmanto menjadi wakil ketua umum.

Bergabungnya kedua tokoh di pucuk partai berlambang Ka'bah menandakan berakhirnya dualisme yang sebelumnya sempat terjadi karena kerusuhan Mukhtamar PPP di Ancol beberapa waktu lalu.

Damainya kedua kubu itu juga dibenarkan oleh Tokoh Senior sekaligus mantan Juru Bicara PPP Usman M Tokan.

"Iya betul sudah ada kesepakatan (damai)," katanya saat dihubungi, Senin (6/10).

Usman menjelaskan, dua kubu itu juga telah dilakukan komunikasi agar menerima hasil keputusan Mukhtamar X bahwa Mardiono kembali memimpin PPP.

"Kan waktu terakhir Itu kita imbau bahwa Pak Mardiono sudah menang, kita minta semua pihak untuk bersatu kembali. Alhamdulillah dari komunikasi, beliau-beliau bersedia untuk bergabung," jelasnya.

Usman berharap, dengan bersatunya kembali kedepannya PPP semakin solid dan menatap target partai untuk masuk ke Parlemen tahun 2029 mendatang.

"Kalau sudah bersatu, bersama-sama membangun kesuksesan pemilu 2029 yang akan datang," tandasnya.

Berikut ini susunan kepengurusan PPP masa bakti 2025-2030:

Ketua Umum: Mardiono
Wakil Ketua Umum: Agus Suparmanto
Sekretaris Jenderal: Taj Yasin
Wakil Sekretaris Jenderal: Jabbar Idris
Bendahara Umum: Imam Fauzan A Uskara
Wakil Bendahara Umum: Rusman Ya'qub. 

(aha/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral