- Ilham Kausar-Antara
Komnas Perempuan Minta Polisi Perlakukan Figha Lesmana Seperti Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mendesak kepolisian agar memperlakukan Figha Lesmana ibu muda yang tengah menyusui bayinya dan kini ditahan atas tuduhan provokasi dalam aksi demonstrasi sebagaimana perlakuan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Komnas Perempuan menilai, alasan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik untuk memberikan penangguhan penahanan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat kepada kepolisian untuk meminta penangguhan penahanan dan pembebasan Figha dari sangkaan pidana.
“Suratnya sudah sejak 2 minggu lalu, kamis kemarin kabarnya tiga sudah diberikan penagguhan penahanan," ungkap Dahlia kepada tvonenews.com, Minggu (5/10/2025).
"Komnas Perempuan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum F dalam mengajukan penangguhan penahanan karena F merupakan seorang ibu dari seorang balita,” ujar imbuhnya.
Dahlia menyebut, jaminan penangguhan juga telah diperkuat oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Sinta Nuriyah Wahid (Istri Presiden RI ke-4, Gus Dur) dan Ibu Karlina Supelli Leksono, yang bahkan telah menjenguk Figha di Polda Metro Jaya sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang dapat diajukan untuk menghindari pemisahan antara ibu dan anak, terlebih jika anak masih bergantung pada ASI dan perawatan ibunya.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan dalam kasus Putri Candrawathi, kepolisian pernah memberikan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki anak balita. Prinsip yang sama seharusnya berlaku bagi Figha,” tegas Dahlia.
Ia menambahkan, alasan kemanusiaan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
“Dalam hal ini, anak balita Figha membutuhkan kehadiran ibunya untuk tumbuh dan mendapatkan pengasuhan yang layak,” kata Dahlia.
Komnas Perempuan berharap kepolisian dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan manusiawi, tanpa diskriminasi, serta menjadikan kepentingan anak sebagai dasar utama dalam setiap keputusan hukum. (rpi/raa)