news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Proses Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.
Sumber :
  • Naufal Ammar Imaduddin-Antara

Agar Proses Identifikasi Korban Berjalan Cepat, Warga Diimbau Tidak Rusak TKP Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi M. Khusnan mengimbau agar warga tidak merusak TKP ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo.
Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi M. Khusnan mengimbau agar warga tidak merusak tempat kejadian perkara (TKP) ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo.

Harapannya adalah agar proses identifikasi korban berjalan cepat dan akurat.

"Artinya kasih kesempatan kami. Ini korban yang sudah meninggal bukan korban hidup ya. Itu jangan sampai di sana ada teman-teman kita yang nanti ada barang apa disingkirkan, dipisahkan dari tempatnya," ujarnya, Jumat (3/10/2025). 

Khusnan mengatakan setiap jenazah maupun barang di sekitar lokasi akan difoto, diberi label dan dimasukkan ke dalam kantong khusus. 

Dia menyebut hal ini merupakan fase awal identifikasi sesuai standar internasional Disaster Victim Identification (DVI) yang tidak boleh terganggu.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun atau masuk ke area reruntuhan karena kebiasaan warga mendekati lokasi bencana justru berpotensi merusak TKP.

"Kalau nanti teman-teman tidak siarkan gerudukan ke sana kan rusak itu orang TKP. Kan banyak itu, kalau di Indonesia itu luar biasa. Sosialisnya luar biasa, sosialis semuanya," ujar dia. 

Dia pun menegaskan bahwa hanya pihak berwenang yang diperbolehkan masuk ke area TKP. Garis polisi sudah dipasang untuk membatasi akses serta menjaga keutuhan bukti.

"Artinya kalau yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk di area itu. Ya harus begitu. Oleh sebab itu, ada police line kan, aturannya kan," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral