- ist
Bahlil Digugat karena Kelangkaan BBM, Nama Menteri ESDM Diseret Bareng Pertamina dan Shell Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait gugatan perdata yang ditujukan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini mencuat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Nama Bahlil pun ikut terseret bersama perusahaan besar seperti Pertamina dan Shell Indonesia yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM menegaskan sikapnya untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kami menghargai proses hukum,” ucap Bahlil ketika ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan data PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Bahlil, dua pihak lain yang ikut digugat adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.
Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Tati Suryati yang dalam gugatannya ia mengaku rutin mengisi bahan bakar di SPBU Shell.
Namun pada 14 September 2025, penggugat tidak menemukan jenis BBM yang biasa digunakan, sehingga memutuskan untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
Sebelumnya, Bahlil pernah menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah sepakat membeli stok BBM tambahan melalui Pertamina dengan mekanisme impor.
Langkah itu ditempuh untuk mengatasi kelangkaan pasokan BBM di SPBU swasta yang mulai terasa sejak Agustus lalu.
Dalam kesepakatan tersebut, SPBU swasta meminta syarat khusus, yakni BBM yang diimpor berupa base fuel murni yang nantinya dicampur langsung di tangki SPBU masing-masing.
Meski begitu, pada pertemuan kedua antara Pertamina dan badan usaha swasta pada Selasa (23/9), beberapa perusahaan masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pusat global mereka sebelum eksekusi impor dilakukan. (ant/rpi)