- istimewa
Fakta Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025: Tetap Wajib Pakai Korpri, Isu Larangan Hoaks
Jakarta, tvOnenews.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki tahap akhir. Menjelang penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, ramai beredar isu bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh mengenakan seragam Korpri. Kabar tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan calon aparatur sipil negara (ASN).
Namun, faktanya, informasi itu dipastikan tidak benar alias hoaks. Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK paruh waktu justru tetap diwajibkan memakai seragam Korpri dalam momen-momen tertentu, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
PPPK Termasuk ASN, Tetap Berlaku Aturan Korpri
Mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK merupakan bagian dari ASN. Itu artinya, aturan mengenai pakaian dinas berlaku sama, baik bagi PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, seragam Korpri tetap menjadi identitas resmi yang wajib dikenakan pada:
-
Acara kenegaraan
-
Upacara bendera setiap tanggal 17
-
Peringatan hari besar nasional
-
Rapat resmi Korpri
Untuk detail ketentuan pemakaian seragam Korpri, diatur sebagai berikut:
-
Wanita: seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.
-
Pria: seragam Korpri dipadukan dengan celana panjang biru tua.
Seragam Korpri bukan sekadar pakaian, melainkan simbol kebersamaan ASN, tanpa membedakan status pegawai, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu.
Aturan Baru Berlaku 1 Oktober 2025
Seiring diberlakukannya aturan terbaru mulai 1 Oktober 2025, pakaian dinas PPPK paruh waktu disesuaikan dengan pedoman nasional. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025, jadwal pakaian dinas PPPK paruh waktu adalah:
-
Senin–Selasa: seragam dinas warna khaki atau sesuai aturan daerah
-
Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi
-
Kamis: batik nasional atau batik khas daerah
-
Jumat: pakaian olahraga atau busana muslim sesuai ketentuan instansi
Selain pakaian, ASN paruh waktu wajib menggunakan atribut resmi, termasuk tanda pengenal dan pin ASN, selama bertugas.
Teguran dan Sanksi Bila Melanggar
Pertamina (Persero) menegaskan aturan pakaian dinas ini berlaku demi menjaga profesionalisme dan citra ASN. Jika aturan dilanggar, instansi berhak memberikan teguran, bahkan sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN bila pelanggaran dilakukan berulang.