news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Logo Halal.
Sumber :
  • Kemenag RI

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Harus Inklusif, Disabilitas hingga UMKM Jadi Prioritas

BPJPH pastikan layanan jaminan produk halal inklusif untuk semua, termasuk penyandang disabilitas dan UMKM. Simak komitmen dan program lengkapnya di sini.
Senin, 29 September 2025 - 09:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya menghadirkan layanan jaminan produk halal (JPH) yang inklusif dan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Kepala BPJPH, Haikal, menyatakan prinsip utama penyelenggaraan JPH adalah memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen. Lebih dari itu, BPJPH juga ingin membuka peluang usaha lebih luas, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

“BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” tegas Haikal di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Pembinaan dan Pengawasan Merata

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan pembinaan yang dilakukan BPJPH tidak terbatas pada pelaku usaha besar atau UMKM, tetapi juga kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Tujuannya, kata Chuzaemi, agar informasi mengenai jaminan produk halal dapat tersebar merata dan dipahami dengan baik. Dengan begitu, kewajiban sertifikasi halal bisa diimplementasikan secara menyeluruh di Indonesia.

“Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal,” ungkapnya.

Sosialisasi untuk Kelompok Disabilitas

Salah satu langkah nyata BPJPH adalah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) pada Minggu (28/9). Acara tersebut diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari pengurus Pertuni serta pelaku usaha tunanetra.

Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, menyebut kegiatan ini diharapkan menjadi sarana berbagi pengetahuan sekaligus ruang diskusi agar sahabat tunanetra merasa aman dan nyaman dalam memilih produk halal.

“Kami ingin memastikan semua konsumen, termasuk sahabat tunanetra, mendapat jaminan dalam mengonsumsi produk halal,” jelas Farid.

Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban

Farid menegaskan, kewajiban sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Menurutnya, kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha.

“Produk bersertifikat halal tidak hanya menjamin keamanan konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.

Dorong UMKM Naik Kelas

Program sertifikasi halal yang inklusif juga diharapkan bisa memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan label halal resmi, produk UMKM memiliki daya saing lebih tinggi di pasar domestik maupun ekspor.

Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Melalui pembinaan berkelanjutan, BPJPH berkomitmen memastikan UMKM dan kelompok masyarakat lainnya dapat mengakses layanan halal tanpa hambatan.

Inklusivitas Jadi Fokus Utama

Komitmen BPJPH menunjukkan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga menyangkut keadilan akses layanan. Dengan mengedepankan inklusivitas, BPJPH berupaya memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak atas produk halal.

Dengan berbagai program sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan, BPJPH berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat, sekaligus mendukung tercapainya ekosistem halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral