- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Komisi IX DPR Sentil BGN Soal Banyak Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Higienis: Harusnya SOP Disiapkan Sebelum Beroperasi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menanggapi soal masih banyaknya dapur porgram Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dia menyebut Basan Gizi Nasional (BGN) telah lalai dalam pengawasan. Sejak awal, kata Yahya, BGN hanya memperhatikan aspek kuantitas daripada kualitas dan keamanan makanan.
“Dari awal BGN hanya mengejar target kuantitas, sehingga kurang peduli terhadap aspek kualitas dan keamanan makanan,” kata Yahya saat dihubungi tvOnenews, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Yahya, kewajiban memiliki SLHS dan sertifikat pendukung lainnya harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dapur tersebut beroperasi. Sebab, hal ini termasuk dari Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Semestinya sistem dan SOP-nya dipersiapkan dulu sebelum SPPG berjalan. Sementara mitranya berbentuk yayasan dengan segala macam perbedaan. Tidak ada kewajiban bagi SPPG mempunyai SLHS. Ada SPPG yang bagus dan aman ada SPPG yang kurang higienis,” tuturnya.
Di sisi lain, Yahya juga menyoroti peran ahli gizi di setiap SPPG. Menurutnya, ahli gizi tersebut masih belum berfungsi dan berperan dengan baik. Kurangnya peran ahli gizi dinilai menjadi salah satu pemicu banyaknya siswa mengalami keracunan MBG.
“Di situlah peran ahli gizi yang ditugaskan oleh BGN di setiap SPPG. Kalau mereka berfungsi dan berperan dengan baik, tidak mungkin terjadi keracunan,” kata dis.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan pihaknya memberikan batas waktu satu bulan kepada seluruh mitra dapur MBG untuk melengkapi SLHS, sertifikat halal, dan sertifikat kelayakan air untuk dikonsumsi.
“Tadi malam kami juga sudah keluarkan surat kepada para mitra untuk segera, bukan segera, kami memberikan batas waktu satu bulan untuk melengkapi SLHS, kemudian sertifikat halal, dan sertifikat untuk penggunaan air yang layak pakai,” kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Jika tiga hal tersebut tidak dapat dipenuhi selama satu bulan, maka BGN akan menutup dapur tersebut. Nanik menyebut BGN bisa memberhentikan secara sepihak kerja sama dengan mitra jika menemukan pelanggaran.