news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jadi Korban Pencucian Uang, Nasabah Bank JTrust Minta Majelis Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga Puluhkan Rekening Pelapor.
Sumber :
  • Istimewa

Jadi Korban Pencucian Uang, Nasabah Bank JTrust Minta Majelis Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga Pulihkan Rekening Pelapor

Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak Pidana perbankan dengan terdakwa Diona Christy Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh majelis hakim
Jumat, 26 September 2025 - 13:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Diona Christy Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh majelis hakim pimpinan Hasmy dengan agenda duplik (tanggapan atas replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/9/2025) . Tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa.

Sementara itu keluarga korban pencucian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi replik penasihat hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam hal ini penasihat hukum terdakwa isi pembelaannya berbeda dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis. Sedangkan pledoi penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan.

“Di sini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar majelis hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST,” Kata dia.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Di dalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut-nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh penasihat hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral