Polri Sita Rp221 Miliar Hasil Pencucian Uang Narkoba, Sindikat Gunakan Aset Mewah untuk Sembunyikan Dana
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menyita dan membekukan aset senilai Rp221 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, total ada 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka yang berhasil diungkap.
Aset yang disita terdiri dari uang tunai, kendaraan mewah, perhiasan, hingga puluhan bidang tanah dan bangunan.
“Dari hasil pengungkapan, nilai total aset yang kami sita mencapai Rp221 miliar," ungkap Brigjen Eko Hadi, Rabu (22/10).
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp18,8 miliar, 45 mobil, 43 motor, 4 alat berat, 14 jam tangan mewah, 10 tas branded, serta 37 bidang tanah dan bangunan bersertifikat.
Brigjen Eko mengatakan, penyitaan ini dilakukan untuk menekan kemampuan finansial bandar narkoba agar tidak bisa menghidupkan kembali jaringan setelah penangkapan.
"Langkah ini bertujuan memutus aliran dana jaringan narkoba agar para bandar kehilangan kemampuan finansial,” ujar Brigjen Eko.
Sepanjang 2025, Bareskrim Polri mencatat 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka dan total barang bukti 197 ton lebih, termasuk sabu, ganja, ekstasi, hingga cairan vape mengandung zat terlarang.
Dari puluhan ribu tersangka itu, 157 tersangka diantaranya adalah warga negara asing ditangkap dari berbagai negara, termasuk AS, Malaysia, Australia, Inggris, Rusia, dan Brasil.
Mereka diduga berperan sebagai pengendali, kurir internasional, maupun perantara distribusi narkoba jenis sabu, ganja, dan kokain.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati hingga seumur hidup.
Sementara, bagi tersangka pencucian uang, ancaman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (rpi/rpi)
Load more