Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Sumber :
  • antara

NII Crisis Center: Regulasi Cegah Ideologi Anti-Pancasila Harus Dibuat

Kamis, 21 April 2022 - 15:27 WIB

Jakarta - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan fenomena NII ini telah menimbulkan kegaduhan publik, karena bagian dari lemahnya regulasi yang melarang ideologi dan gerakan anti-Pancasila.

"Butuh ketegasan dari Pemerintah supaya virus ini tidak menjalar sehingga harus dipotong dan dipangkas. Siapa yang mengatakan bahwa akan mengganti Pancasila dengan ideologi lain itu harus bisa dipidanakan. Harus ada undang-undang yang jelas supaya bisa menjaga masyarakat bangsa ini agar lebih baik," kata Ken Setiawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Ken, tanpa regulasi yang tegas, gerakan NII dikhawatirkan menjadi ancaman besar bagi negara ke depannya karena kelompok ini terus bergerak dan ber-taqiyyah menyusun rencana untuk menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat sebagai strategi menjaring simpati dan dukungan.

"Kami mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang betul-betul melindungi Pancasila dari serangan ideologi apa pun. Kalau tidak, bisa bahaya buat negara kita ini sendiri. Pemerintah harus tegas untuk membuat undang-undang tersebut," katanya.

Ken juga memaparkan bagaimana gerakan NII yang selama ini dianggap oleh berbagai pihak telah tiada. Akan tetapi, kenyataannya hari ini NII masih muncul dan masih eksis serta tumbuh subur di tengah kehidupan masyarakat, bahkan dengan membawa agenda kudeta pemerintah sebelum 2024.

"Gerakan NII ini tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah surut. Permasalahannya adalah ketika masyarakat tidak menganggap NII ini bahaya, bahkan sebagian masyarakat lagi menganggap NII ini sudah tidak ada," tuturnya.

Dengan kelengahan masyarakat tersebut dan diuntungkan dengan keahlian kelompok NII ini menyembunyikan jati dirinya, serta mampu membaur di masyarakat, kata Ken, menjadikan ideologi NII mudah untuk disebar di mana-mana.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral