news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025)..
Sumber :
  • tvOnenew.s.com/Taufik

Sosok Pemilik Rekening Dormant Rp204 M yang Dibobol Cuma dalam 17 Menit Terkuak, Ternyata Seorang...

Misteri pemilik rekening dormant senilai Rp204 miliar yang dibobol Candy alias Ken dan Dwi Hartono Cs akhirnya terkuak.
Kamis, 25 September 2025 - 18:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Misteri pemilik rekening dormant senilai Rp204 miliar yang dibobol Candy alias Ken dan Dwi Hartono Cs akhirnya terkuak.

Rekening bernilai fantastis itu aalah milik seorang pengusaha tanah berinisial S.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkap fakta sindikat ini cuma butuh 17 menit untuk menguras rekening tersebut.

“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi, Kamis (25/9/2025).

Aksi para pelaku berlangsung pada Jumat sore, 20 Juni 2025. Mereka sengaja memilih jam rawan, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan harapan bisa lolos dari sistem deteksi internal bank BUMN.

Skenarionya pun terbilang licin. Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, AP, diduga menyerahkan user ID core banking kepada NAT, mantan teller.

Dari situlah akses ilegal ke rekening dilakukan. Dalam sekejap, dana Rp204 miliar berpindah ke rekening penampung.

"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," katanya.

Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam tiga klaster yakni orang dalam bank (AP dan GRH), kelompok eksekutor (Candy alias Kent, DR, NAT, R, TT), serta pelaku tindak pidana pencucian uang (Dwi Hartono dan IS).

Sebelumnya diberitakan, lembaran uang tunai senilai Rp204 miliar dipajang aparat Bareskrim Polri.

Tumpukan uang jumbo itu disebut-sebut hasil kejahatan sindikat pembobol rekening bank tidak aktif atau dormant account.

Polri menyebut kasus ini bukan sekadar kriminal perbankan biasa. Ada unsur tindak pidana perbankan, ITE, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Kamis (25/9/2025).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menambahkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disebut sebagai bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang terorganisir.

"Menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Helfi. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral