- Pixabay/Rhugved_Kandpile
Kemenperin Tegaskan Tak Semua Impor Tekstil Wajib Pertek, Luruskan Isu PHK Massal
Pada periode ini, jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542, dengan porsi pertek serat 19,3 persen dari total impor BPS dan benang 43,7 persen. Menurut Febri, hal ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perluasan Wewenang Hingga Hilir
Sejak Agustus 2025, Kemenperin resmi melaksanakan pengaturan pertek impor pakaian jadi. Dengan demikian, seluruh rantai TPT mulai dari hulu hingga hilir kini berada dalam satu koridor pengaturan yang jelas.
“Kemenperin memastikan mekanisme impor TPT dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” tegas Febri.
Ajak Publik Awasi
Febri juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Jika ada informasi atau bukti dugaan kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT, ia meminta publik menyerahkannya ke Kemenperin agar bisa ditindaklanjuti.
“Kalau tuduhan itu terbukti, maka akan jadi dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan seluruh mekanisme tetap mengacu pada Permendag dengan sejumlah pengecualian, termasuk untuk kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), hingga kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Dengan sistem pengaturan yang semakin ketat, Kemenperin berharap industri TPT nasional bisa tetap terlindungi sekaligus memastikan kebutuhan bahan baku terpenuhi. (ant/nsp)