- tvOnenews - Julio
Ratusan Anak Terjerat Kasus Aksi Kerusuhan, Polri Janji Utamakan Perlindungan Anak
Jakarta, tvOnenews.com – Di balik hiruk-pikuk penanganan aksi kerusuhan yang melanda berbagai daerah pada akhir Agustus lalu, muncul satu catatan yang mengiris hati. Pasalnya, ada hampir 300 anak terseret kasus hukum.
Bareskrim Polri mencatat, dari 959 tersangka kerusuhan, sebanyak 295 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Sebagian besar terlibat dalam aksi pengerusakan, penjarahan, hingga terprovokasi ajakan di media sosial untuk turun ke jalan.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menegaskan pihaknya tidak menutup mata terhadap keterlibatan anak dalam kasus ini.
Ia memastikan seluruh proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Polri berkomitmen mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Penanganannya berbeda dengan tersangka dewasa,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/9/2025).
Data Polri menunjukkan, dari 295 anak tersebut, sebanyak 68 anak menjalani mekanisme diversi, artinya mereka tidak melalui jalur hukum pidana.
Sementara 56 anak sudah masuk tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan, sisanya masih dalam proses pemberkasan.
Di sejumlah daerah, kasus menonjol melibatkan anak-anak yang ikut membakar pos polisi, melempar bom molotov, hingga terlibat penjarahan rumah pejabat dan kantor pemerintah.
Tak sedikit dari mereka yang mengaku hanya ikut-ikutan atau terhasut ajakan di media sosial.
“Modus yang sering ditemukan adalah provokasi lewat poster, siaran langsung di medsos, atau grup WhatsApp. Banyak anak yang terjerat karena terprovokasi,” jelas Syahar.
Fenomena ini menjadi alarm sosial. Kerusuhan yang seharusnya dikendalikan orang dewasa, justru menyeret anak-anak ke pusaran hukum.
Polri menegaskan akan tetap menindak tegas pelaku kerusuhan, namun juga mendorong pencegahan agar generasi muda tidak kembali terjerat dalam aksi anarkis. (rpi/aag)