- istimewa
Menkeu Purbaya Beri Peringatan Keras ke Pegawai Pajak: Jangan Meras-meras!
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali jadi sorotan publik. Kali ini, publik soroti peringatan kerasnya ke pegawai pajak.
Di mana, Menkeu Purbaya beri peringatan keras dan meminta seluruh petugas pajak untuk tidak melakukan pemerasan, utamanya terhadap wajib pajak yang sudah patuh.
"Kita melakukan fair treatment, kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu," beber Purbaya di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (23/9/2025).
Menkeu Purbaya juga bakal membuka pengaduan khusus, jika ditemukan adanya keluhan pemerasan pajak terhadap wajib pajak.
"Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," jelas Menkeu Purbaya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2025, penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp 1.339,4 triliun.
Penerimaan pajak sebesar Rp 1.135,4 triliun dan penerimaan cukai Rp 194,9 triliun. Lalu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 306,8 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak neto hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp 1.135,44 triliun atau setara 51,9 persen terhadap total APBN.
Rinciannya, PPh badan tercatat senilai Rp 194,20 triliun atau menurun 8,7 persen.
PPh orang pribadi senilai Rp 15,91 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp 416,49 triliun turun 11,5 persen dan PBB senilai Rp 14,17 triliun.
Kemudian, Menkeu Purbaya akui, telah mengantongi 200 daftar penunggak pajak besar, senilai hampir Rp 60 triliun.
Purbaya bilang, pemerintah bakal mengejar para penunggak pajak itu dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menaikkan pendapatan perpajakan.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah, kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 sampai Rp 60 triliun, dalam waktu dekat kita tagih dan mereka enggak bisa lari," jelas Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025).
Bahkan, ia katakan, pemerintah bakal melakukan penegakan hukum secara serius. Ini dilakukan atas kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan PPATK.
"Ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajak," jelas Purbaya.
Sementara itu, berdasarkan APBN hingga 31 Agustus 2025, penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp 1.339,4 triliun, penerimaan pajak sebesar Rp 1.135,4 triliun dan penerimaan cukai Rp 194,9 triliun.