news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.
Sumber :
  • Istimewa

Irjen Agus Larang Sirene Tut Tut Wok Wok Polisi Berbunyi Saat Azan, Ini Alasannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespons ramainya aspirasi masyarakat penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu, terutama saat waktu ibadah.
Senin, 22 September 2025 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespons aspirasi masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu, terutama saat waktu ibadah.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya sudah mengevaluasi aturan penggunaan sirene dalam patroli maupun pengawalan. Kini, salah satu kebijakan baru yang ditegaskan adalah larangan membunyikan sirene saat azan berkumandang.

“Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," kata dia, dikutip Senin (22/9/2025).

Menurutnya, langkah itu diambil untuk menghormati momen ibadah sekaligus menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Kakorlantas mengklaim bahwa kebijakan ini juga bagian dari komitmen Korps Bhayangkara untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Saya terima kasih dengan masyarakat, karena saya harus bersama-sama dengan masyarakat ini untuk membenahi kondisi lalu lintas agar lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. (iwh)

Foe peace simbolon/VIVA

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral