- Antara
Dewas KPK Setop Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli
Gaji Lili dipotong sebesar Rp1,848 juta selama satu tahun.
Terhadap penghentian pengusutan tersebut, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan kecewa atas putusan Dewas KPK.
"IM57+ Institute berpendapat bahwa bua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pascaberedarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik," kata Benydictus.
Menurut Benydictus, Dewas KPK tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga anti-rasuah.
"Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian," ungkap Benydictus.
IM57+ menurut Benydicturs melaporkan Lili kepada Dewas karena malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri.
Lili saat ini juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 - 22 Maret 2022. ant/prs