- Dok Parlemen
Revisi KUHAP, Komisi III DPR RI Sebut Sistem Peradilan Pidana Belum Bisa Bedakan Pengguna dan Bandar Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut penanganan kasus narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum mampu membedakan secara tegas antara pengguna dan bandar narkoba.
Menurutnya, masalah ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Sudirta menyoroti hal ini saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur untuk menyerap masukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
- Istimewa
Sudirta menyebut pendekatan terhadap kejahatan narkotika harus dibedakan antara pengguna sebagai korban dan bandar sebagai pelaku utama.
“Pengguna narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara bandar dan pengedar besar harus dihukum berat, bahkan hukuman mati,” kata dia, dikutip Minggu (21/9/2025).
“Dua pendekatan inilah yang terbukti berhasil di negara-negara seperti Portugal,” lanjutnya.
Politisi PDIP ini menilai penjara bukan menjadi solusi ideal bagi pengguna narkoba.
Dia mengatakan, pengguna merupakan korban dari jaringan peredaran gelap narkotika, yang seharusnya mendapatkan pemulihan, bukan hukuman pidana.
Sementara, hukuman tegas seperti hukuman mati harus diterapkan kepada bandar narkoba sebagai bentuk penegakan hukum yang kuat dan memberi efek jera.
“Kalau dua konsep ini diterapkan secara serius, penjara bisa kosong. Di Eropa, beberapa penjara bahkan sudah berubah fungsi karena tidak lagi dipenuhi narapidana narkoba,” jelas Sudirta.
Lebih lanjut, dia menilai penegakan hukum untuk kasus narkoba saat ini masih belum konsisten dan cenderung mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Pasalnya, masih banyak kasus di mana pengguna dijerat pasal berat dan diperlakukan setara dengan bandar. Hal ini berdampak pada angka overkapasitas lapas yang semakin mengkhawatirkan.
“Kita harus bisa bedakan antara pengguna yang bisa direhabilitasi dengan bandar yang harus dihukum berat. Kalau ini tidak dibedakan, maka upaya pemberantasan narkoba akan terus gagal,” tandasnya. (saa/muu)