- Istimewa
Heboh! Dokumen LHKPN Jadi Pembungkus Bawang, Publik Ramai Bahas Isinya
Jakarta, tvOnenews.com – Media sosial mendadak heboh setelah beredar sebuah unggahan yang memperlihatkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipakai sebagai pembungkus bawang.
Potongan kertas berlogo KPK tersebut ramai diperbincangkan warganet lantaran menampilkan data pribadi hingga rincian aset seseorang yang seharusnya menjadi dokumen penting negara.
Dalam dokumen yang viral itu, tercantum identitas seseorang beserta keluarganya, lengkap dengan daftar aset yang dimiliki berikut nilainya. Di bagian bawah kertas bahkan tertulis jelas: Dicetak Melalui elhkpn.kpk.go.id Tanggal 26/02/2024. Fenomena ini menimbulkan keheranan publik: bagaimana mungkin dokumen penting seperti LHKPN berakhir menjadi pembungkus bawang di pasar?
Apa Itu LHKPN?
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dan pengelolaannya berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN berfungsi sebagai alat transparansi dan kontrol publik terhadap kekayaan pejabat negara. Dokumen ini memuat data lengkap mulai dari aset bergerak maupun tidak bergerak, piutang, utang, hingga data pribadi keluarga inti pejabat (pasangan dan anak tanggungan).
Siapa Saja yang Wajib Lapor?
Kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, antara lain:
-
Pejabat tinggi negara seperti menteri, gubernur, hakim agung, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
-
Pejabat strategis yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan negara.
-
Pimpinan dan pejabat struktural di BUMN maupun BUMD.
-
Pejabat eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, hingga bendaharawan proyek pemerintah.
Dengan cakupan yang luas, LHKPN memastikan setiap pejabat yang memiliki kewenangan publik tidak menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
Tujuan dan Sifat LHKPN
LHKPN memiliki beberapa tujuan utama yang menjadikannya pilar transparansi pemerintahan, yaitu:
-
Wajib Lapor
Setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN, baik saat baru menjabat, promosi, mutasi, maupun saat pensiun. -
Transparan dan Terbuka
Data kekayaan pejabat diumumkan secara terbuka melalui situs e-LHKPN agar bisa diawasi masyarakat. -
Pencegahan Korupsi
Dengan pemantauan berkala, LHKPN mencegah penumpukan kekayaan ilegal yang tidak sesuai dengan profil jabatan. -
Akuntabilitas
Dokumen ini menjadi alat kontrol baik secara internal di institusi maupun eksternal oleh publik. -
Membangun Kepercayaan Publik
Transparansi harta pejabat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.