- Antara
DPR Tegur KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Dibuka ke Publik!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan alasan KPU RI yang merahasiakan dokumen persyaratan, termasuk ijazah capres-cawapres.
Menurutnya, dokumen persyaratan capres dan cawapres seperti ijazah tidak boleh dirahasiakan dari publik.
Jika mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Rifqi menyebut ijazah tidak masuk dalam daftar yang harus dirahasiakan.
“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu, baik itu Pileg maupun Pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
“Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” lanjutnya.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan seluruh tahapan kepemiluan seharusnya bisa diakses oleh publik. Sebab, hal itu bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Dengan begitu, publik dapat mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres. (saa/iwh)