news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ratusan Dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru Se-Indonesia melakukan aksi damai, menuntut peralihan status dari PPPK ke PNS di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Resmi Diperpanjang, Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024: Cek Jadwal Terbaru dan Besaran Gaji 2025

BKN resmi memperpanjang pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 2024. Cek jadwal terbaru, gaji minimal 2025 sesuai UMP, serta tunjangan yang bisa didapat.
Senin, 15 September 2025 - 11:03 WIB
Reporter:
Editor :
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760

  • Papua: Rp 4.285.848

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

  • Aceh: Rp 3.685.615

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348

  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Besaran gaji tersebut berlaku sebagai standar minimal dan masih dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan instansi. Menariknya, penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungan didasarkan pada jam kerja serta kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan sesuai jenis dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan.

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja dalam kondisi tertentu.

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai perlindungan sosial.

Namun, hingga kini regulasi detail mengenai tunjangan masih menyesuaikan dengan kebijakan instansi pusat maupun daerah. Untuk pemerintah daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing.

Harapan dari Program PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya perpanjangan waktu dan kepastian mengenai gaji serta tunjangan, diharapkan program PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jawaban bagi tenaga honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian. Selain membuka peluang kerja lebih luas, kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dengan sumber daya manusia yang profesional. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral