news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Demo ricuh.
Sumber :
  • Galih Pradipta-Antara

LPSK Terima Satu Permintaan Perlindungan Korban Demo Ricuh, Diduga Alami Kekerasan dari Aparat

Satu orang diduga korban kekerasan demo ricuh mengajukan perlindungan ke LPSK.
Minggu, 14 September 2025 - 13:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk satgasus untuk membantu masyarakat yang terkena dampak tindak pidana saat melakukan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia pada Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa terdapat satu orang yang saat ini meminta perlindungan dari LPSK.

“Kami memang membentuk satgasus untuk proaktif menjangkau korban. Permintaan perlindungan langsung satu ya, tapi temuan kami menjadi catatan pemerintah untuk tidak abaikan korban,” kata Sri, saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Sri mengungkapkan bahwa satu orang diduga korban tersebut merupakan laki-laki yang melakukan aksi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

“Laki-laki, korban luka di Medan berinisial DS,” terang Sri.

Sri menyebutkan bahwa korban dalam permintaan perlindungannya ini mengaku mendapat kekerasan dari aparat. Namun, hingga saat ini LPSK masih melakukan pendalaman.

“Diduga kepalanya dipijak oleh oknum aparat, tapi ini masih dalam penelaahan. Satu korban yang mengajukan perlindungan, tapi belum diputuskan oleh LPSK,” terangnya.

Adapun dari data yang didapat dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Layanan Proaktif dan/atau Darurat yang dibentuk oleh LPSK pada 1 September 2025 setidaknya terdapat 114 orang menjadi korban luka-luka saat aksi demo.

Untuk diketahui, Komnas HAM juga membuka posko pengaduan untuk korban aksi unjuk rasa. Data yang didapatkan sejak 29 Agustus 2025, sebanyak 28 laporan masuk ke Komnas HAM.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers Sikap LNHAM terhadap Aksi Demonstrasi di Berbagai Daerah di Indonesia dan Penanganannya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/9/2025).

“Komnas HAM juga sejak tanggal 29 membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami korban ketika mereka melakukan aksi. Sejauh ini kami menerima 28 aduan yang masuk ke Komnas HAM,” kata Anis.

Anis menerangkan bahwa dalam aduan tersebut diketahui bahwa korban rata-rata adalah orang yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat. 

“Mayoritas adalah mereka yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat. Sedang kami tindak lanjuti aduan-aduan tersebut,” terang Anis. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral