- Aldi Herlanda/tvOnenews
Wali Kota Bekasi Tak Mau Terima Tunjangan Perumahan, Jadikan Rumah Pribadi Sebagai Rumah Jabatan
Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dipastikan tidak akan menerima tunjangan perumahan.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menetapkan rumah tinggal pribadi sebagai rumah jabatan, sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Berdasarkan regulasi, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, kondisi di Kota Bekasi berbeda.
Rumah dinas wali kota yang semula berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama dialihfungsikan menjadi kantor wali kota, sementara rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda dijadikan kantor KPU.
Akibatnya, hingga 2025 Pemkot Bekasi belum memiliki rumah jabatan resmi bagi kepala daerahnya.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah mengatakan bahwa untuk mengatasi hal tersebut, Wali Kota Bekasi mengambil kebijakan menjadikan rumah tinggal pribadinya sebagai rumah jabatan.
Maka dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan, karena rumah jabatan dianggap sudah tersedia.
"Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan standar biaya sewa rumah jabatan mencapai Rp350 juta per tahun. Namun Pak Wali mengambil keputusan rumah pribadi beliau menjadi rumah jabatan," katanya, Jumat (12/9/2025).
"Sehingga anggaran sewa rumah secara otomatis akan kembali ke kas daerah dan Wali Kota tidak mendapatkan tunjangan perumahan," sambungnya.
Imas juga mengungkapkan, Wali Kota juga memutuskan untuk menghapus anggaran belanja mobil baru.
"Beliau saat ini memilih untuk menggunakan mobil pribadinya sebagai kendaraan dinas untuk bertugas sehari-hari," ungkapnya.
Sesuai perundangan PP No 109 tahun 2000 pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Permendagri No.7 tahun 2006 mengatur lebih lanjut tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Sementara pada item besaran perlengkapan dan biaya pemeliharaan harus sesuai dengan harga yang diatur dalam Perwal no.14 tahun 2025 tentang standar harga satuan.
Sehingga yang ditanggung oleh Pemkot Bekasi hanya pada perlengkapan dan biaya pemeliharaan, yang harganya sudah ditentukan.
Diketahui, Kota Bekasi diguncang gelombang demonstrasi oleh berbagai organisasi kemasyarakatan dan pemuda terkait tuntutan penghapusan tunjangan perumahan pada DPRD Kota Bekasi.