news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Daftar KIP Kuliah 2024 Sekarang Juga sebelum Pendaftaran Ditutup 31 Oktober..
Sumber :
  • Dok. Kemendikbud

Siapa Saja yang Berhak Menerima KIP Kuliah 2025? Ini Syarat dan Prioritasnya

KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi lulusan SMA/SMK sederajat dengan keterbatasan ekonomi. Simak syarat lengkap penerima, jadwal, dan besaran bantuannya.
Jumat, 12 September 2025 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Semua dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi sebelum ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Besaran Bantuan

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 mendapatkan dua jenis bantuan: biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan.

Untuk biaya pendidikan, nominalnya disesuaikan dengan akreditasi program studi:

  • Prodi akreditasi Unggul/A/Internasional: maksimal Rp8 juta per semester (khusus kedokteran maksimal Rp12 juta).

  • Prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester.

  • Prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per semester.

Sementara untuk biaya hidup bulanan, mahasiswa akan menerima antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung klaster wilayah perguruan tinggi. Dana ini ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.

Jadwal dan Proses Pendaftaran

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan:

  • Registrasi Akun KIP Kuliah: 3 Februari–31 Oktober 2025

  • Seleksi di Perguruan Tinggi: 1 Juli–31 Oktober 2025

  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli–31 Oktober 2025

Calon penerima wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif untuk validasi sistem.

Dukungan Pemerintah untuk Akses Pendidikan

KIP Kuliah merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang telah berjalan sejak 2010. Sejak 2020, program ini menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cakupan penerima lebih luas, termasuk mahasiswa dari daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), penyandang disabilitas, serta mahasiswa terdampak bencana dan konflik sosial.

Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi mahasiswa yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral